KPU Putuskan Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Politik – Partai Ummat akhirnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual, terutama terhadap 2 provinsi yang sebelumnya tidak memenuhi syarat atau TMS sehingga partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Verifikasi faktual dilakukan oleh penyelenggara pemilu, sebelum nantinya dinyatakan lolos atau tidak sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan. 

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan bila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Senin 26 Desember 2022. 

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amein Rais (tengah) dan petinggi Partai Ummat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Idham menjelaskan, hari ini hingga hari Rabu 28 Desember 2022, KPU akan melakukan verifikasi faktual ulang di 2 provinsi yang dimana Partai Ummat dinyatakan TMS yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua provinsi disebutkan tadi, sebelumnya menjadi “objek sengketa” Partai Ummat dengan KPU RI.

"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di 2 provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," jelas Idham. 

Sebelumnya, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu RI selama 2 hari dari Senin, 19 Desember dan diputuskan Selasa 20 Desember 2022.

Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Di pihak termohon, dalam hal ini KPU, diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik, serta Mochammad Afifuddin.

Bawaslu yang bertindak sebagai mediator, diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

Mediasi KPU RI dan Partai Ummat, ini bertalian dengan sengketa verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk verifikasi ulang. 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022. Ketua Majelis, Totok Hariyono, dalam sidang pembacaan putusan memerintahkan kepada termohon yakni KPU RI melaksanakan isi kesepakatan selama 3 hari kerja sejak keputusan.

Berikut keputusan Bawaslu terkait sengketa verifikasi faktual Partai Ummat dikutip dari Antara.

Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022. 

Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. 

Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.

Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022. 

Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

Keenam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol ditingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022. 

Ketujuh, rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022. 

Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022. 

Kesembilan penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya