Refleksi 2022, Jumhur Kritik Keras Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Penghitungan surat suara Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Munculnya gerakan kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang asli dinilai tak tepat. Sebab, gerakan itu dikhawatirkan malah akan dimanfaatkan elite politik.

MK Ungkap Alasan Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP meski Tak Ikut Memutus

Demikian dibahas sejumlah aktivis lintas angkatan dari Bandung, Jakarta dan Yogyakarta. Menurut Jumhur Hidayat, ide kembali ke UUD 1945 yang asli dicurigai sebagai salah satu agenda kepentingan oligarki.

Dia menganalisa strategi itu nanti dipakai oligarki untuk mendapat kekuasaan dengan cara murah. Ia khawatir nanti MPR bisa dengan mudah dikuasai untuk memuluskan amandemen.

Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Jumhur Hidayat dan aktivis lainnya kritisi isu perpanjangan jabatan Presiden

Photo :
  • Istimewa

Namun, menurut dia, persoalan saat ini bukan pada amandemen UUD 1945. Namun, ia menyoroti peraturan turunan yaitu UU yang dibuat Pemerintah dan DPR.

Khawatir Kena Sadap, Hakim MK Ingatkan Peserta Sidang Tak Aktifkan Ponsel Selama Persidangan

Jumhur bilang terkesan pemerintah dan DPR menyusun UU yang arahnya agar digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mereka menyusun UU yang menurut akal sehat jelas melanggar konstitusi dan kita diminta mengoreksi melalui MK. Sementara kita tahu MK sudah senafas dengan kekuasaan yang selalu menyetujui hal prinsip yang disodorkan penguasa," kata Jumhur, dalam keterangannya, yang dikutip pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Pun, dia mencontohkan kasus MK yang menetapkan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat. "Bagaimana bisa MK melegalkan kejahatan negara pada rakyatnya selama 2 tahun," ujar Jumhur.

Dalam forum ini, hadir 60 aktifis senior dari berbagai kota dan lintas generasi seperti Indro Tjahyono, Inamul Mustofa, Santoso, Paskah Irianto, Agustiana, Febby Lintang.

Selain itu, ada Iwan Sumule, Firman Tendry, Yus Suma Dipraja, Ucok Safti Hidayat, Anti Dodo, Henda Surwenda, Lek Jum (Jumali), hingga Fikri Thalib. 

Ilustrasi Petugas KPPS menunjukkan surat suara pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang sudah tercoblos di Pilpres 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Di momen itu, para aktivis sepakat wacana memperpanjang masa jabatan Presiden harus dilawan secara tegas.  Pertemuan itu juga sepakat membentuk front di berbagai kota yang melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat. 

Mereka menilai bila para pejuang reformasi dan demokrasi lengah maka ke depan khawatir akan menyesal. 

Sementara, aktivis 78 Indro Tjahyono mengingatkan aktivis yang peduli terhadap masalah kenegaraan dan kebangsaan merupakan sumberdaya demokrasi. Indro menaruh harapan agar pertemuan aktivis ini bisa digelar rutin dan bisa dikembangkan sebagai modal sosial agar negara bisa melawan kekuatan anti demokrasi dan tetap pro rakyat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya