Politisi Demokrat dan Mantan Menteri Koperasi Syarief Hasan, Diperiksa KPK

Syarief Hasan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami kasus korupsi terkait penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Dalam kaitan itu, tim penyidik hari ini memanggil untuk memeriksa Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat yang juga mantan Menteri Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) Syariefuddin Hasan atau Syarief Hasan

Syarief Hasan bakal dimintai keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017, Kemas Danial. 

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua MPR RI (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009 s/d 2014)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 4 Januari 2023. Selain Syarief Hasan, tim penyidik juga akan memeriksa saksi Endang Suhendar selaku wiraswasta.

Di kasus tersebut, KPK menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116,8 miliar. Selain Kemas, KPK juga telah menjerat Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika Stevanus menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai kepada Kemas agar mendapat pinjaman dana dari LPDB-KUMKM.

Kemas menyetujui penawaran itu dan merekomendasikan Stevanus untuk menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) Andra A Ludin, agar mengondisikan teknis pengajuan pinjaman bergulir melalui Kopanti Jabar.

Andra lalu meminta Dodi Kurniadi mengajukan permohonan pinjaman Rp 90 miliar ke LPDB untuk membeli kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan kepada 1.000 orang pelaku UMKM.

"Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW (Deden Wahyudi)," kata Ghufron.

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisa bisnis dan manajemen risiko.

Pinjaman dana bergulir sebesar Rp 116,8 miliar pun telah disalurkan kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar pada periode 2012-2013 dengan jangka waktu pengembalian 8 tahun.

Namun, uang tersebut seluruhnya di-autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar yang selanjutnya dibayarkan ke rekening bank milik Stevanus sebesar Rp 98,7 miliar.

"Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK (Stevanus) hanya sebesar Rp 3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga KD (Kemas) mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," kata Ghufron.

Kemas pun diduga menerima uang Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari Stevanus.

Sementara itu, Dodi dan Deden diduga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar," kata Ghufron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya