PKB Minta Pemerintah Beri Perlindungan Khusus Terhadap Anak Korban Kekerasan

Ketua Bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak DPP PKB, Nihayatul Wafiroh
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengecam keras bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah, pendidikan, dan ranah publik. Pemerintah diminta bisa beri perlindungan khusus kepada anak yang jadi korban kekerasan

Ibu Kota Bangkok Berencana Dipindahkan, Thailand Ikuti Langkah Indonesia?

Demikian disampaikan Ketua Ketua Bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak DPP PKB, Nihayatul Wafiroh. Ninik, sapaan akrabnya, minta pemerintah bisa bertanggungjawab beri perlindungan khusus kepada anak yang jadi korban kekerasan.

Menurut dia, perlindungan itu seperti penanganan cepat, perawatan, pendampingan psikososial. Selain itu, penting juga kepastian keberlangsungan pendidikan anak.

Raffi Ahmad Bakal Tanggung Biaya Persalinan Mpok Alpa, Bebas Pilih Rumah Sakit

"Memberikan lingkungan yang aman dan nyaman untuk perkembangan anak. Serta mengevaluasi lembaga pemasyarakatan bagi narapidana kejahatan terhadap anak," kata Ninik, dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh

Photo :
Anak Larang Ayah Menikah Lagi, Ustaz Khalid Basalamah: Ini Durhaka kepada Orangtua

Pun, dia juga mendorong agar pemerintah dan para penegak hukum bisa menjalankan Undang-Undang tentang perlindungan anak beserta peraturan perundang-undangan terkait secara tegas dan konsisten. Hal itu menurutnya termasuk sanksi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak dengan hukuman berat. Apalagi jika pelaku terbukti residivis.

Namun, ia mengingatkan perlu juga diperhatikan rehabilitasi untuk pelaku. 

"Padahal, negara dalam undang-undang diharuskan memantu setiap residivis yang keluar dari penjara. Pertanyaanya apakah para residivis sudah dipantau. Undang-undang kan harus dijalankan," tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR tersebut.

Dia menambahkan PKB siap mengadvokasi setiap korban tindak kekerasan. Ia bilang, pihak koban bisa melaporkan tidak kekerasan yang dialami anak ke kantor DPP PKB. Ninik mengatakan PKB siap komitmen dalam upaya perlindungan terhadap anak.

"Mereka yang mengalami kekerasan bisa langsung melapor ke kantor PKB di seluruh tingkatan sebagai pusat pengaduan dan perlindungan anak," ujar Ninik.

Kampanye tolak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Car Free Day Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (10/12/2017)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Kemudian, dia mengatakan bentuk kekerasan itu beragam. Tapi, ia menekankan aksi seperti mencubit anak bagian dari bentuk kekerasan. 

"PKB tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, sekalipun banyak orang menganggap mencubit adalah hal biasa. Namun, bagi kami itu bentuk kekerasan terhadap anak," lanjut Ninik.

Ninik menambahkan, negara harus bisa menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang serta perlindungan dan diskriminasi sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

"Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya