Disindir PDIP Sekadar 'Hore-hore', PAN: 8 Fraksi Tidak Bercanda, Sangat Serius

Ketua DPP sekaligus Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA Politik - Wacana Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup masih menuai perdebatan. Belum lama ini, elite PDI Perjuangan (PDIP) menyindir 8 fraksi di DPR yang menolak proporsional tertutup sekadar 'hore-hore'.

Diam-diam Rapat Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco Klaim DPR Sudah Kantongi Izin

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul soal hore-hore. 

Menurut Saleh, semua pihak termasuk 8 fraksi di DPR punya hak untuk menyatakan pendapat. Apalagi, pernyataan yang disampaikan didasari pemikiran rasional dengan basis tindakan moral yang benar.

Eko Patrio soal Dijagokan Jadi Menteri Prabowo: Cuma Bercandaan

"Ke delapan fraksi itu tidak sedang bermain-main. Tidak bercanda. Ya itu sangat serius. Kalau disimak, justru delapan fraksi ini ingin mengedepankan kedaulatan rakyat melalui keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan," kata Seleh di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

Saleh menilai sistem proporsional terbuka lebih representatif, aspiratif, akomodatif. Menurut dia, hal itu diterima hampir semua kalangan. Kata dia, proporsional terbuka di DPR diterima mayoritas, apalagi di masyarakat. 

"Kalau ada yang menilai ini hanya sekedar 'hore-hore', justru itu malah yang becanda. Kan bisa dipahami arah dan kesan yang mau disampaikan," jelas Saleh. 

Pun, dia menambahkan, pertemuan delapan fraksi DPR juga tak perlu ditanggapi berlebihan. Menurut dia, hal itu bagian dari demokrasi sehingga harus ada diskusi dan diskursus di ruang publik. "Dan itu adalah contoh partisipasi. Setiap pihak boleh menyampaikan pendapat," ujarnya. 

Lebih lanjut, Saleh mengatakan, delapan partai yang ada di parlemen menyadari betul bahwa semua akan kembali kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto

Photo :
  • istimewa

Maka itu, kata dia, pandangan dan pikiran yang disampaikan delapan fraksi tersebut harus dijadikan sebagai pertimbangan. 

"Sebab, keputusan yang akan diambil menyangkut hak-hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi kita," tutur Saleh. 

Diketahui, delapan parpol yang ada di DPR menyatakan menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk Pemilu.

Mereka minta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun delapan parpol itu yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra. Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya