Gerindra: Belum Ada Proteksi Hukum untuk Perlindungan Kepada Para Pekerja Rumah Tangga

- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
Para pekerja rumah tangga ikut May Day
- VIVAnews/Taufik Rahadian
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu menambahkan bahwa RUU PPRT tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor PRT karena pemberi kerja terhadap PRT di Indonesia sering merupakan orang yang masih memiliki hubungan darah atau kekerabatan.
“Dengan demikian perlu ditegaskan bahwa RUU PPRT ini tidak boleh memisahkan faktor-faktor tersebut. Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga harus dijelaskan dalam RUU tersebut," kata Muzani.
Pada Rabu, 18 Januari, Presiden Joko Widodo meminta agar DPR RI dapat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar menjadi Undang-Undang.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua 'stakeholder'," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta. (ant)