MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Begini Catatan Kritis Pakar

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan Presiden yang maksimal hanya bisa dua periode. Pengugat adalah seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay yang mempersoalkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mardiono Akui Bakal Segera Temui Prabowo: Sedang Kita Atur Waktu

Akademisi yang juga pakar hukum tata negara Titi Anggraini beri catatan kritis terkaut putusan MK tersebut. Menurut dia, konsistensi MK terkait pembatasan masa jabatan merupakan keniscayaan.

"Mengingat MK adalah penjaga konstitusi dan demokrasi konstitusional di Indonesia," kata Titi kepada VIVA, Rabu malam, 1 Maret 2023.

PKB Siapkan Calon Potensial di Pilgub DKI 2024, Hasbiallah Ilyas Ungkap Kriterianya

Dia mengatakan demikian karena MK saat ini tengah disorot karena banyak spekulasi dan kontroversi kelembagaannya. Maka itu, menurutnya MK dituntut untuk mampu berikan putusan yang menimbulkan keyakinan terhadap publik.

"Bahwa MK tidak terpengaruh kepentingan politik praktis ataupun pragmatisme kekuasaan," jelas Titi yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Partai Gelora Tak Sudi Jika PKS Gabung Prabowo, Begini Penjelasan Fahri Hamzah

Titi pun mengapresiasi MK dengan putusan menolak gugatan masa jabatan Presiden RI. Namun, kata dia, MK harus tetap terus diingatkan agar tetap teguh menjaga kemandirian dan kemerdekaannya sebagai lembaga peradilan yang eksistensinya dijamin UUD 1945.

"Pihak-pihak yang masih memimpikan perpanjangan masa jabatan presiden menyimpangi ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 sebaiknya menghentikan segala niat dan upaya-upaya untuk mewujudkannya," tutur Titi. 

Lebih lanjut, dia menyampaikan agar pihak yang mendorong perpanjangan masa jabatan Presiden lebih baik berkonsentrasi menyukseskan Pemilu 2024. Selain itu, serius mendorong partai agar konsisten melakukan kaderisasi dan regenerasi politik.

ilustrasi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Aswanto, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meninggalkan ruang sidang MK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dengan mendorong parpol, ia mengatakan akan mampu melahirkan kepemimpinan politik kredibel dan kompeten di masa yang akan datang.

"Semangat pembatasan masa jabatan yang merupakan artikulasi pembatasan kekuasaan dalam prinsip konstitusionalisme yang dianut UUD NRI Tahun 1945 wajib kita pedomani dan kawal bersama implementasinya," ujar Titi.

Pun, dia menegaskan gagasan presiden tiga periode, penundaan pemilu, atau perpanjangan masa jabatan mesti ditolak bersama. 

"Selain itu, para pengusungnya sebaiknya berhenti membangun narasi tersebut. Sekadar membuat gaduh dan tidak ada pula manfaatnya bagi kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia," tutur Titi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya