Juru Bicara: Koalisi Perubahan Sudah Mempersilakan Anies Baswedan Memilih Cawapresnya

Hendri Satrio, Rilis Hasil Survei KedaiKOPI Terkait Capres 2024
Sumber :

VIVA Politik – Juru Bicara Anies Baswedan Hendri Satrio menyatakan Ketua Umum Partai NaDem Surya Paloh telah membuat koalisi perubahan makin maju.

Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Menepati Janjinya setelah Dilantik

Hal itu menanggapi pernyataan Paloh yang tidak mempermasalahkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.

“Tunggu saja keputusan Anies, sebab parpol Koalisi Perubahan sudah mempersilakan Anies memilih cawapresnya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.

Anak Buah SYL Bongkar Aliran Dana ke Partai Nasdem Lewat Stafsus di Kementan

Anies Baswedan dan AHY di DPP Demokrat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, paling penting apa yang disampaikan Surya Paloh harus diapresiasi dan itu merupakan langkah maju.“Boleh saja. Soal pendamping, sepenuhnya terserah Pak Anies,” kata Surya Paloh, beberapa waktu lalu.

AHY Serukan "Tolong Terus Perjuangkan Status Palestina" kepada Diplomat Senior di PBB

Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya di tangan Anies Baswedan yang menjadi kandidat capres Koalisi Perubahan. Anies saat ini telah didukung tiga partai politik yakni NasDem, PKS dan Demokrat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Anies Baswedan Calon Presiden Partai Nasdem di HUT Nasdem

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya