Fadel Muhammad Usul Dirjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Langsung di Bawah Presiden

Fadel Muhammad
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad, mengusulan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipisahkan atau tidak lagi menjadi bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi berbentuk badan sendiri, yang fokus untuk pajak, dan berada langsung di bawah Presiden RI.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Dasar pemikirannya Fadel mengutarakan itu, salah satunya munculnya fenomena dunia perpajakan nasional yang sedang mendapat cobaan serius. Dimana terungkapnya kasus sejumlah aparatur negara bidang perpajakan yang menimbun kekayaan tidak wajar, hingga menimbulkan kecurigaan adanya malapraktik dalam sistem perpajakan. Seperti, terbukanya kasus seorang pegawai di Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang merembet ke sejumlah pejabat lain.

Yang lebih mengejutkan, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap bahwa ada transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. 

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

“Kita akan tunggu kelanjutan penelusuran transaksi mencurigakan dengan nilai yang fantastis itu. Yang mengkhawatirkan adalah, akibat kasus-kasus tersebut, di tengah masyarakat ramai muncul imbauan agar tidak membayar pajak,” kata Fadel kepada awak media, Jumat, 17 Maret 2023. 

Menurut Fadel, imbauan itu muncul karena mereka merasa pajak yang dibayarkan rakyat digunakan hanya untuk memperkaya oknum­ di pajak. Maka menurutnay itu harus segera diredam, melalui perbaikan di Kemenkeu agar kepercayaan publik kembali meningkat.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Saat menjabat Ketua Komisi XI DPR RI pada 2014 hingga 2015, Fadel mengaku juga pernah mendorong agar DJP dipisahkan dari Kemenkeu. Yakni membentuk lembaga baru yang bernama Badan Keuangan Negara yang bertugas untuk menghimpun pajak sebagai pengganti atau perubahan nama dari DJP.

"Badan ini berada dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden,” ujarnya.

Politkus Partai Golkar itu menilai, sekarang saatnya negara kembali serius memikirkan untuk memisahkan DJP dari Kemenkeu. Dulu banyak ahli yang mendorong agar DJP dipisah dari Kemenkeu, agar ada lembaga setingkat menteri yang fokus menangani pajak.

"Apalagi penerimaan pajak Indonesia saat ini mencapai lebih dari 75 % dari pendapatan negara. Pada APBN 2023, dianggarkan penerimaan negara akan mencapai sebesar Rp 2.463 triliun dengan pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 %," ujarnya.

Fadel menyadari, pemisahan DJP dari Kemenkeu membutuhkan kajian mendalam menyangkut berbagai hal. Apakah DJP yang terpisah dari Kemenkeu itu berupa Badan Keuangan Negara yang bersifat otonom atau semi-otonom.

"Kalau mengacu pada janji Joko Widodo sebelum menjadi Presiden, salah satunya adalah akan membuat DJP menjadi lembaga otonom lepas dari Kemenkeu dan langsung berada di bawah Presiden," ujarnya.

Lagipula, lanjut Fadel, pemisahan otoritas pajak dari Kemenkeu sudah banyak contohnya. Amerika Serikat, misalnya, lembaga pajaknya yang bernama Internal Revenue Service (IRS) merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu AS.

Singapura juga memiliki otoritas pajak yang semi-otonom bernama Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS). IRAS tidak berada di bawah Kementerian Keuangan meskipun mendapat supervisi dari dewan pengawas yang diketuai oleh Menteri Keuangan Singapura.

Selain kedua negara itu, beberapa negara berkembang telah melakukan transformasi otoritas perpajakan dari konsep tradisional di bawah Kementerian Keuangan menjadi lembaga semi-otonom (Semi-Autonomous Revenue Authority- SARA).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya