Bawaslu Kirim Pesan 'Blast' kepada Anies Baswedan, Imbau Tak Kampanye di Masjid

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty usai menghadiri acara Munggahan Pengawasan bertajuk Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah mengirimkan pesan secara massal (blast) kepada bakal calon presiden Anies Baswedan agar tidak berkampanye di tempat ibadah khususnya masjid.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan itu merespons kegiatan Anies Baswedan di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jumat, 17 Maret 2023, yang mulanya dibuka ibadah salat Jumat di masjid itu. Pesan blast itu dilakukan oleh Bawaslu Jawa Timur demi mencegah kegiatan kampanye ketika masa sosialisasi politik yang saat ini tengah berlangsung.

"Itu sesungguhnya saya baru mendapatkan informasi kemarin, tapi ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman Bawaslu di Jawa Timur," ujar Lolly ketika hadir di acara Munggahan Pengawasan bertajuk "Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024" di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Mengapa Anies dilarang untuk berkampanye di masjid, menurut Lolly, karena menurut Bawaslu sang mantan gubernur DKI Jakarta masih berstatus bakal calon presiden, belum resmi sebagai calon presiden peserta pemilu presiden tahun 2024.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

"Sejauh ini kami memberikan surat imbauan. Surat imbauan kenapa? Karena memang belum ada kan, calon secara definitif belum ada, tapi Bawaslu tidak boleh tutup mata terhadap berbagai potensi yang mengarah ke sana. Maka surat imbauan sudah kami berikan. Termasuk bagi orang per orang yang dalam konteks ini sudah sangat aktif, ya, kami lakukan surat imbauan surat imbauan," katanya.

Bakal calon presiden Anies Baswedan memberikan pidato sambutan kepada simpatisannya yang datang ke SWK Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 17 Maret 2023.

Photo :
  • ANTARA/Ananto Pradana

Pesan blast yang dikirimkan Bawaslu tersebut berbunyi, "Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya