Heboh Amplop Merah Berlogo PDIP Disebar di Masjid Sumenep, Bawaslu Turun Tangan

Amplop merah berlogo PDIP dibagikan di masjid Sumenep, Madura
Sumber :
  • Twitter @aiek_speechless

VIVA Politik – Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang pria tengah membagikan amplop kepada para jamaah selepas sholat tarawih di sebuah masjid di Sumenep, Madura. 

Camat Bojonggede Bantah Pidanakan Konten Kreator yang Viralkan Gibran Kelaparan

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @aiek_speechless. Dalam unggahannya, nampak amplop yang dibagikan itu berwarna merah dan menampilkan logo partai PDI Perjuangan atau PDIP

Tak hanya logo PDIP, nampak juga dua orang pria yang merupakan kader partai tersebut tampil di bagian depan amplop. Kedua kader itu ialah Ketua DPC PDIP Sumenep, Achmad Fauzi dan Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah. Setelah dibuka, amplop tersebut berisi uang dengan nominal Rp300 ribu. 

Elite PDIP Harap Prabowo Jalankan Ajaran Bung Karno Wujudkan Trisakti

"Katanya masjid tak boleh buat kegiatan politik?! Lalu, yang dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya? Bagi-bagi amplop merah simbol PDIP isi Rp300 ribu," tulis keterangan akun tersebut seperti dikutip VIVA, Senin, 27 Maret 2023.

Amplop merah berlogo PDIP dibagikan di masjid Sumenep, Madura

Photo :
  • Twitter @aiek_speechless
Loyalis Jokowi Respons Elite PDIP soal Abuse Of Power: Berlebihan

Viralnya video bagi-bagi amplop berlogo PDIP itu direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tengah menelusuri video tersebut. 

"Setelah ada berita yang menyebar kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut," kata Bagja saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 Maret 2023.

Bagja menyebut pihaknya akan mengkaji lebih lanjut jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut. " Kami akan kaji peristiwa itu jika ada merupakan dugaan pelanggaran," tuturnya.

Lebih jauh, Bagja menegaskan segala kegiatan yang berhubungan dengan politik praktis dilarang dilakukan di tempat ibadah. Terlebih masa kampanye belum dimulai dari baru secara resmi berlaku pada 28 November 2023. 

"Tentu Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan. Saat ini juga belum masa kampanye," pungkas Bagja.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya