Ketua Bawaslu: Kalau Membagikan Zakat Jangan Pakai Lambang Partai

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Politik – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan para kader partai politik (parpol) agar tidak membagikan zakat dengan menggunakan benda-benda yang memuat lambang partai.
 
"Membagikan zakat kan kami tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau membagikan zakat jangan pakai lambang partai," ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
 
Hal tersebut disampaikan Bagja terkait dengan tanggapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah yang membantah tudingan mengenai dirinya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan (PDIP) melakukan politik uang di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep, Jawa Timur.

Resmi Cuti dari Kadin, Ini Langkah Arsjad Rasjid Fokus Menangkan Ganjar
Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Jadi Ketua PSI, Kaesang Bakal Safari ke Parpol-parpol Termasuk PDIP
 
Ganjar Pastikan Visi-Misi dan Struktur Tim Pemenangan Sudah Lengkap
Said mengatakan pembagian amplop berlogo PDIP berisikan uang senilai Rp300 ribu kepada warga di masjid tersebut, sebagaimana tergambar dalam unggahan salah satu video di akun Twitter bernama pengguna PartaiSocmed, diniatkan olehnya sebagai pembayaran zakat mal.

 
“Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006. Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin,” kata dia.
 
Alasan penggunaan amplop berlogo PDI Perjuangan tak luput diluruskan Said Abdullah. Ia menerangkan penggunaan logo PDI Perjuangan dilatarbelakangi para kader partai yang bergotong royong dalam kegiatan ini.
 
“Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” ujar Said.

Ilustrasi Pemilu.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Saat ini, Bagja pun menyampaikan Bawaslu Sumenep tengah menelusuri kasus itu. Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa kasus pembagian amplop itu tidak diselidiki oleh Bawaslu dalam lingkup dugaan praktik politik uang, tetapi pelanggaran administrasi di tengah masa sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024.
 
"(Yang ditelusuri) Pelanggaran administrasi, kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya karena politik uang di masa kampanye, (tetapi ini masih dalam masa sosialisasi)," kata Bagja. (ant)

Presiden Jokowi, Megawati Soekarnoputri dan Bacapres PDIP Ganjar Pranowo

PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Berpaling ke Capres Lain

Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan Eko Sulistyo, meyakini Joko Widodo (Jokowi) akan memenangkan Ganjar di Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2023