Mahfud MD Sebut Cara Benny Harman Bertanya kepada Kepala PPATK seperti Polisi pada Copet

Mahfud MD Hadiri RDP Dengan Komisi III DPR Terkait 349 Triliun
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyinggung anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman yang dinilai bertanya kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat sebelumnya seperti polisi kepada copet. Menurut Mahfud, seharusnya Benny bertanya sesuai konteksnya.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

"Saya katakan juga kepada Pak Benny, pertanyaannya kok seperti polisi. Menko boleh mengumumkan atau tidak. Boleh atau tidak jawab, iya atau tidak. [Benny Harman] ndak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya, dong," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Mahfud menganggap aneh Benny Harman yang mempertanyakan dalil atau aturan yang membolehkan Menkopolhukam menyampaikan informasi intelijen kepada publik. Menurut Mahfud, yang juga Ketua Komite TPPU itu, sesuatu yang boleh, tidak harus semuanya diatur dalam undang-undang.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

"Kalau boleh itu ndak perlu ada pasalnya, misal, saya tanya ke Pak Benny boleh enggak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Enggak ada, karena boleh," ujarnya.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Jika sesuatu dilarang, katanya, maka akan diatur dalam pasal peraturan perundang-undangan. Namun, kata Mahfud, sesuatu yang diperbolehkan tidak perlu harus diatur.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman

Photo :
  • DPR RI

"Kalau dilarang baru ada pasalnya. Di mana dalilnya? Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu itu dilarang sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Loh, ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet saja," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya