MK Tolak Gugatan PKN, Parpol Non Parlemen Tak Bisa Usung Capres

- Youtube MK
VIVA Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang mempersoalkan hak usung calon presiden dengan syarat ambang batas minimum dalam Pemilu 2024. PKN dalam gugatannya ingin partai non parlemen bisa mengusung capres.
MK menilai PKN tak memiliki kedudukan hukum karena tak terlibat dalam pemilu sebelumnya. Putusan tersebut dibacakan saat sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis 30 Maret 2023.
"Mengadili, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman.
Anwar menambahkan MK memiliki tiga poin kesimpulan sebagai landasan keputusan perkara nomor 16/PUU-XXI/2023 tersebut. Pertama, kata dia, MK punya kewenangan untuk mengadili perkara ini.Â
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) I Gede Pasek Suardika
- VIVA/M Ali Wafa
Pun, kedua, pemohon dalam perkara ini dinilai tidak memiliki legal standing. Sehingga pada poin ketiga, pokok permohonan, perkara ini tidak dipertimbangkan.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan," lanjut Anwar.