DPR RI Setuju Perppu Pemilu menjadi Undang-undang

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), menjadi undang-undang. 

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Persetujuan Perppu Pemilu tersebut diambil dalam rapat Paripurna DPR RI, yang digelar hari ini, Selasa 4 April 2023.

Mulanya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menuturkan bahwa dalam Perppu tersebut telah terjadi perubahan beberapa norma yang merupakan penataan. 

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

"Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru (DOB). Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan. Dalam perkembangannnya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa. 

Doli menambahkan, pembahasan Perppu tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan juga dilakukan bersama pemerintah sebelum akhirnya diputuskan oleh seluruh fraksi di Komisi II. 

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

"Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan jadwal Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar,” jelas politisi Partai Golkar itu. 

Dalam kesempatan sama, Doli juga memberikan apresiasi terhadap Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. 

Setelah mendengar pemaparan Doli, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Perppu Pemilu itu dapat disetujui. 

"Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan. 

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, dalam Perppu tersebut juga meliputi dasar pelaksanaan Pemilu di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB).

Hal ini mengingat, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal DOB, sehingga diperlukanlah Perppu.

“Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat verifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, tidak ada peserta pemilu. Jika peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito.

Tito mengaku bersyukur akhirnya Perppu Pemilu itu disetujui oleh 9 fraksi di Komisi II DPR RI. 

“Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” kata Tito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya