Bawaslu Awasi Safari Politik Ganjar, Pastikan Tak Ada Kampanye dan Penggunaan Fasilitas Negara

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Politik – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa lembaganya telah mengawasi safari politik yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di beberapa daerah di Jawa Timur pada Sabtu dan Minggu pekan lalu.

Rajin Menabung, Tukang Parkir di Jombang Naik Haji Tahun Ini

"Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan (terhadap safari politik Ganjar). Pengawasan tetap jalan apakah kemudian yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.

Usai pengawasan terhadap bakal calon presiden yang diusung PDIP pada Pilpres 2024 itu dilakukan, Bawaslu akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada masyarakat.

Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo olahraga di CFD Jember

Photo :
  • Istimewa

Bagja menyampaikan pula safari politik tidak dapat dikategorikan pelanggaran pemilu selama kegiatan tersebut dilakukan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU RI.

Diduga Cemburu, Suami Bacok Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan

Meskipun begitu, katanya, safari politik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu apabila dilakukan di luar jadwal kampanye dan terdapat ajakan untuk memilih calon tertentu.

"Ada unsur mengajak atau tidak; mengajak pilih Ganjar tidak sebagai presiden. Kalau ada, itu pelanggaran," kata Bagja.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghadiri Salatiga Mayday 2023

Photo :
  • Istimewa

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya