3 Kali Gugatan Partai Prima soal Pemilu 2024 Ditolak Bawaslu

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menolak gugatan Partai Prima soal Pemilu 2024. Dengan ini, gugatan Partai Prima sudah ditolak ketiga kalinya oleh Bawaslu. 

Eka Gumilar Berpotensi Besar Diusung PKS jadi Calon Bupati di Bandung Barat

"Untuk (Partai) Prima memang tidak bisa diterima. Karena masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi," kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, Senin, 8 Mei 2023.

Totok mengungkap alasan pihaknya yang masih menolak gugatan dari Partai Prima tersebut. Gugatan itu, kata Totok, masih sama seperti sebelumnya. Maka dari itu, gugatan Partai Prima tidak dapat diproses. 

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

"Masih setarikan napas karena putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dan tahapan yang sama, sehingga kalau dia mengajukan permohonan, itu permohonan yang masih dalam konteks putusan Bawaslu," tuturnya.

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

Gugatan pertama Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Partai Prima mengaku dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Padahal setelah dipelajari dan dicermati Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima merasa mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu dalam petitumnya, Partai Prima meminta majelis hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis hakim juga memutuskan menolak  eksepsi tergugat (KPU) tentang Gugatan Penggugat Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel).

Hasilnya, putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Pada Maret 2023, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.

Namun, saat verifikasi administrasi perbaikan, Partai Prima tidak memenuhi jumlah keanggotaan. KPU lalu menyatakan Partai Prima tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Terakhir, pada Selasa 18 April 2023, Partai Prima kembali menggugat KPU ke Bawaslu. Materi yang digugat adalah Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tanggal 16 April 2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya