Hari Terakhir Pendaftaran Caleg Pemilu 2024, 7 Parpol Bakal Datangi KPU

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD dan DPD RI akan ditutup, pada hari ini, Minggu, 14 Mei 2023. Tepatnya pukul 23.00 WIB. 

Sebanyak tujuh partai politik peserta Pemilu 2024 akan mendaftarkan bakal caleg ke KPU RI.

"Pada hari ini, 14 Mei di tahun 2023 atau hari terakhir, hari ke-14 pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu, 14 Mei 2023.

KPU RI telah menjadwalkan waktu pendaftaran terhadap tujuh parpol yang akan mendatangi kantor KPU, pada hari terakhir ini. Adapun tujuh parpol itu di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 08.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB, Partai Demokrat pukul 14.00 WIB, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pukul 15.00 WIB, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pukul 16.00 WIB, Partai Golkar pukul 16.44 WIB, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pukul 17.00 WIB.

PSI daftar Baleg DPR.

Photo :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

"Sebagaimana kami sampaikan kepada partai politik yg sudah mendaftar bahwa pada saat pendaftaran ini cuma satu, apakah daftar nama bakal calon persyaratannya sudah lengkap atau belum. Kalau ada yg belum lengkap masih ada waktu sampai pukul 23.00 hari ini," kata Hasyim.

Hasyim menuturkan, KPU RI baru akan melakukan penelitian terhadap dokumen asministratif pendaftaran bakal caleg parpol peserta Pemilu pada Senin besok, 15 Mei 2023. Menurutnya, jika terdapat kekurangan harus diperbaiki pada masa perbaikan.

"Nanti hasil penelitian administrasi apabila ditemukan belum benar atau belum sah, akan ada waktu perbaikan pada masa perbaikan," ujar Hasyim.

Caleg DPRK Aceh Jualan Sabu Buat Biaya Kampanye

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto

Photo :
  • Istimewa

Sejauh ini, KPU sudah menerima berkas pendaftaran bakal caleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2024. Pendaftaran bakal caleg peserta Pemilu ini telah dibuka selama 14 hari, sejak 1-14 Mei 2023.

Saksi Jelaskan Kronologi Kades di Cianjur Coblos Surat Suara yang Tersegel

Adapun ke-12 parpol yang sudah menyerahkan bakal caleg ke KPU RI itu di antaranya PKS, Partai Hanura, PDIP, Partai Nasdem, Partai Ummat, Partai Garuda, PAN, PPP, PBB, Partai Gerindra, PKB dan PSI.

Caleg DPRK Aceh yang Ditangkap Narkoba Ternyata Bandar 70 Kg Sabu
DPRD dan Jurnalis Kota Tangerang Tolak RUU Penyiaran

DPRD dan Jurnalis Kota Tangerang Sepakat Tolak RUU Penyiaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendatangani pakta integritas bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa/AJM untuk menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024