Demokrat Klaim RUU Perampasan Aset Lebih Adil daripada Hukuman Mati

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Sumber :

VIVA Politik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan surat presiden atau surpres tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Draft RUU akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di forum Rapat Paripurna DPR

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengklaim RUU Perampasan Aset jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang hukuman mati bagi para pelaku kejahatan. 

"Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati,” kata Didik di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Photo :
  • vivanews/Andry

Didik menyampaikan RUU Perampasan Aset juga jadi bukti komitmen DPR bersama Pemerintah dalam hal penegakan hukum. 

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Menurut dia, melalui RUU tersebut, pemangku kebijakan negara bisa meyakinkan masyarakat bahwa aset pelaku tindak kejahatan dipastikan akan disita negara.

“Harapan kami semua, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan ekonomi secara utuh demi terwujudnya rasa keadilan publik,” jelas Ketua DPP Demokrat tersebut.

Pun, dia menjelaskan ada empat keadaan perampasan aset yang bisa dilakukan. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Lalu, keadaan ketiga yakni saat perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Kemudian, keempat, terdakwa sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, kemudian hari diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.

Didik mengaku mendukung penuh agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera dibahas dan diundangkan. 

"Sehingga perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya