Soroti Isu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, SBY: Bisa Timbulkan Chaos Politik

Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berburu lukisan di Azam Gallery di kawasan Araya, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, 5 Februari 2023, untuk dipajang di Museum Galeri miliknya di Pacitan.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Politik –  Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi cuitan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, lewat akun twitter nya yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Proporsional tertutup adalah sistem pemilu dimana masyarakat hanya mencoblos partai. Sementara proporsional terbuka seperti sekarang ini, yang dicoblos juga adalah calegnya, sehingga yang suara tertinggi akan masuk ke parlemen, walau di nomor urut bawah.

"Apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan "chaos' politik," kata melalui akun Twitternya @SBYudhoyono, dikutip Senin, 29 Mei 2023.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Selain berpotensi menimbulkan chaos politik, lanjut SBY, hal yang disampaikan oleh Denny Indrayana apabila memang benar, maka akan membuat isu besar politik di Indonesia.

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

"Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana 'reliable', bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia," katanya. 

Kemudian, SBY juga mempertanyakan soal UU Pemilu yang disebut bertentangan dengan konstitusi. Dia juga mengingatkan wewenang MK dalam isu tersebut.

"Benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" ucapnya. 

SBY menyebut MK harus memiliki argumentasi kuat soal sistem pemilu proporsional terbuka yang dikaitkan dengan konsitusi. Hal itu bertujuan agar masyarakat di Indonesia dapat menerima dengan lapang dada.

"Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," ucapnya. 

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, parpol dan calon legislatif (caleg) berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola 'krisis' akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi 'chaos' tersebut, SBY menyarankan untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Lalu setelah Pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya