Nasdem Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka Johnny G Plate

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya
Sumber :
  • ANTARA/Luqman Hakim

VIVA Politik – Partai Nasdem akan mengajukan gugatan praperadilan, atas status tersangka terhadaop eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Nasdem, Johnny G Plate, terkait kasus korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Rencana tersebut dibenarkan Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya. Kata Willy, pengajuan praperadilan ini merupakan jawaban atas adanya isu yang menyebut bahwa Johnny akan menjadi Justice Collaborator (JC) dalam mengungkap kasus korupsi BTS Kominfo secara terang.

"Enggak (jadi justice collaborator). Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy kepada wartawan, di Nasdem Tower, Jumat, 2 Juni 2023.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Willy enggan menjelaskan secara rinci, kapan praperadilan itu diajukan. Kata dia, ihwal praperadilan ini akan dijelaskan lengkap dilain waktu.

"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," katanya.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Dengan adanya rencana pengajuan praperadilan ini, maka Nasdem tidak akan mencoret nama Johnny G Plate dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pencoretan baru akan dilakukan jika Johnny G Plate telah diputuskan bersalah dan terlibat dalam kasus itu.

"Ya kan, kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap. (Putusan inkrah baru nama Plate dicoret) iya itu pointnya. Jadi buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," tandas Willy. 

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. 

Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil enam orang saksi hari ini salah satunya Johnny Plate. Menurut dia, penyidik mendalami peran Johnny Plate dalam kasus tersebut. Lalu, didapatkan bukti cukup untuk menjadikan Johnny Plate sebagai tersangka.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Kuntadi.

Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap Johnny Plate selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya