Tim Reformasi Hukum Bentukan Menkopolhukam Dorong Dana Parpol Dinaikkan, Ini Tujuannya

Bendera partai-partai politik. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

Jakarta – Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mendorong agar negara meningkatkan anggaran untuk partai politik (parpol).

PDIP Beri Tugas Ganjar Bantu Pemenangan Pilkada 2024 setelah Kalah Pilpres

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Bambang Harymurti usai menggelar pertemuan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung KPK, Selasa, 13 Juni 2023.

Bambang menilai, dengan alokasi dana yang tinggi maka independensi parpol akan terjaga. Sehingga, parpol tidak akan dikenal sebagai wadah yang disandera oleh oligarki.

Partai Buruh Sebut Aturan Hanya Parpol Pemilik Kursi DPRD Berhak Usung Paslon di Pilkada Tak Adil

"Kalau secara keuangan independen, maka partai politik juga kita harapkan akan independen. Sehingga, tidak lagi disebut disandera oleh para oligarki. Jadi partai itu kita bebaskan dari sandera oligarki, kembali menjadi partai independen," ucap Bambang kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.

Dalam paparan Stranas PK, Bambang mengungkap bahwa parpol hanya mendapatkan dana Rp 1.000 per suara setiap tahunnya. Dengan dana tersebut, ia menilai parpol tak bisa bergerak secara independen. Parpol juga harus mencari dana dari pihak lain untuk dapat menjalankan berbagai aktivitas. 

Diperiksa KPK, Ini Penampakan Biduan Nayunda Nabila yang Disawer SYL

"Kalau partai politik itu mau memadai, secara finansial cukup independen, dia harus punya anggaran. Dapat uang kira-kira Rp 24 ribu per tahun, per suara. Sekarang itu kan Rp 1.000 dapatnya," jelasnya.

"Sehingga direkomendasikan supaya pelan-pelan itu dinaikkan, supaya partai politik itu menjadi partai politik kita. Bukan menjadi partai politik mereka yang mendonasikan dana besar," tukas Bambang.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan mengatakan usulan kenaikan dana partai politik ini sebelumnya telah diajukan KPK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Namun, Kemendagri meminta adanya perubahan undang-undang lebih dulu, sebelum memutuskan kenaikan alokasi dana parpol itu. 

"Usulannya sudah jalan dari Kemendagri, masalahnya itu Kemendagri minta perubahan undang-undang. Kita bilang, Kementerian Keuangan sudah oke loh," ucap Pahala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya