MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Terbuka, Cak Imin: Deg-degan Usai, Para Caleg Bersyukur

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Cak Imin mengaku deg-degan menunggu putusan terkait gugatan sistem pemilu yang selama ini bergulir di MK. Sebab, kata dia, para calon legislatif (caleg) telah menyiapkan dirinya untuk bertanding di Pemilu 2024. 

"Kita semua, para calon legislatif seluruh Indonesia, menunggu dan dengan penuh was-was dan deg-degan keputusan MK ini. Karena di dalam proses pengambilan keputusan, di saat-saat semua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka," kata Cak Imin kepada wartawan seperti dikutip, Jumat, 16 Juni 2023.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

"Oleh karena itu hari ini, deg-degan itu sudah selesai, teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," sambungnya. 

Lebih lanjut, Cak Imin kemudian berpesan kepada para caleg di PKB untuk melanjutkan kerja-kerja politik guna merebut suara rakyat pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN

"Kepada seluruh caleg PKB DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk meneruskan seluruh kerja-kerja politik merebut hati dan suara rakyat yang akan dibawa pada proses Pileg 14 Februari 2024," ungkapnya.

"Lanjutkan semua langkah-langkah para caleg dengan demikian maka posisi nomor berapapun di dalam daftar caleg saya nyatakan tidak ada bedanya," tegas Cak Imin.

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.

Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sidang pleno dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak terlihat di dalam ruang sidang. 

"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Hanya ada satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya