RUU Desa Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Masa Jabatan Kades Disorot

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif lembaga legislatif.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 yang digelar siang ini, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelum pengambilan keputusan, 9 fraksi menyampaikan pandangan masing-masing dalam paripurna,.

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Photo :
  • vivanews/Andry

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Jabatan Kades 9 Tahun Potensi Abuse of Power

Adapun poin krusial yang disetujui itu yakni masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 menjadi 9 tahun. Masa jabatan kades itu jadi sorotan karena menuai penolakan dari sejumlah pihak. Selain itu, ada poin krusial lain seperti penambahan dana desa 20 persen atau sekitar nanti akan sebesar Rp 2 miliar dari transfer daerah.

Diusung Banyak Partai, Kepala Desa di Jombang Daftar Pilbup Lewat Demokrat

Untuk diketahui, keputusan tersebut masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Sehingga, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang nantinya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) berharap pemerintah segera menanggapi dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa, sehingga bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Anggota DPR Haerul Amri Meninggal Dunia saat Kunjungan Kerja

"Kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini untuk menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujarnya.

Soal Wacana Pembentukan Presidential Club, PKS Ingatkan Sudah Ada Wantimpres
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf

Soroti Kenaikan Uang Kuliah Makin Mahal, DPR: Lonjakan Terlalu Besar, Harusnya Bertahap

DPR menyindir kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang signifikan 50-100 persen mestinya tak boleh terjadi secara mendadak. Kata DPR, kenaikan harusnya secara bertahap. 

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024