Puan Maharani Sarankan Organisasi Profesi Penentang UU Kesehatan Tempuh Jalur MK

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani miminta organisasi profesi (OP) bidang kesehatan yang menolak omnibus law UU Kesehatan untuk mengambil langkah konstitusional dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan substansi UU Kesehatan. Menurutnya, langkah tersebut sah-sah saja dan dijamin oleh konstitusi.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib


"Namun kalau kemudian merasa atau dianggap hal itu belum cukup, kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK, jadi silakan saja, ini negara hukum," kata Puan Maharani di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Organisasi profesi juga bisa menyampaikan aspirasi atau keberatannya kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Menurut Puan, pemerintah dapat mengakomodasi aspirasi atau keberatan mereka dalam peraturan turunan dari omnibus law UU Kesehatan.

Demo RUU Kesehatan di gedung DPR.

Photo :
  • tvOne
Di Forum Parlemen MIKTA, Puan Ingatkan Krisis di Gaza Berdampak pada Stabilitas Global


Puan menekankan, pembahasan UU Kesehatan dilakukan secara transparan dan komprehensif dengan mengedepankan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk telah melibatkan partisipasi publik dan berbagai elemen, seperti kalangan dunia kesehatan dan medis.

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya


"Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan," kata Puan.

Konsultasi publik, katanya, telah dilakukan DPR dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi, asosiasi penyedia layanan kesehatan, lembaga keagamaan dan lembaga think tank. Ia menyebut, UU Kesehatan juga telah melalui tahap sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah.

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • vivanews/Andry


“DPR RI bersama Pemerintah sangat mempertimbangkan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation) dari masyarakat, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberikan penjelasan. Masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat tersebut tentunya telah diakomodasi dan dipertimbangkan secara seksama di dalam UU tentang Kesehatan ini,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya