Di Hadapan Puan Maharani, Airlangga Isyaratkan Golkar Gabung PDIP Dukung Ganjar Pranowo

Pertemuan Puan Maharani-Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan kondisi Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) ikut dibahas oleh tim teknis Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

PDIP Masih Cermati Peluang Duet Anies dan Ahok dalam Pilkada 2024

"KIB sangat cair, di PDIP sudah ada PPP, kemudian masih ada PAN, kita akan lihat secara keseluruhan," katanya usai menerima kunjungan Ketua DPP PDIP Puan Maharani di kediamannya di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.

KIB merupakan gabungan tiga partai politik yakni Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sejak dideklarasikan setahun lalu, KIB belum juga mengumumkan bakal calon presiden (capres) maupun bakal calon wakil presiden (cawapres).

Politisi Demokrat Heran dengan Narasi Oposisi yang Dideklarasikan Ganjar Pranowo

Pertemuan Puan Maharani-Airlangga Hartarto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam perjalanan koalisi itu, PPP memutuskan mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres yang diusung PDIP.

Di Forum Parlemen MIKTA, Puan Ingatkan Krisis di Gaza Berdampak pada Stabilitas Global

Ketika ditanyakan apakah KIB akan pindah ke PDIP untuk mendukung Ganjar Pranowo, Airlangga mengatakan itu turut menjadi pembahasan ke depan. "Kita akan lihat ke depan, karena masih banyak hal-hal teknis, dan itu juga akan dibahas dalam tim teknis," katanya.

Dalam pertemuan Puan Maharani dengan Airlangga Hartarto bersama sejumlah elite kedua partai, disepakati adanya pembentukan tim teknis untuk kedua partai jelang Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berswafoto dengan Plt Ketua Umum PPP Mardiono, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Sekjen PPP Arwani Thomafi usai melakukan pertemuan di kantor pusat PDIP, Jakarta, Minggu, 30 April 2023.

Photo :
  • ANTARA/Galih Pradipta

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya