Jika Lolos ke DPR, Partai Garuda Punya Gebrakan Bakal Dorong UU Janji Kampanye

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Menuju Pemilu 2024, Partai Garuda menawarkan tekadnya jika lolos menembus parlemen di Senayan. Salah satu yang ditawarkan bakal mendorong  terbentuknya UU Janji Kampanye atau UU tentang Program Kerja.

Pilkada 2024, KPUD Diminta Siapkan Isu Kelompok Marginal jadi Tema Debat Kandidat

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai dengan UU Janji Kampanye bisa sebagai pengingat kontestan pemilu saat giat selama kampanye. Janji mereka kepada masyarakat pemilih mesti bisa diperjuangkan, bukan malah dilupakan begitu terpilih.

"UU ini mengatur agar supaya semua program yang dijanjikan, khususnya yang menyentuh langsung dengan masyarakat wajib dilaksanakan," kata Teddy, dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juli 2023.

Fadli Zon: Sekarang Israel Sudah Dikucilkan oleh Dunia

Teddy menambahkan dengan UU tersebut diharapkan agar seluruh calon, baik di Pilpres maupun Pilkada dalam mengkampanyekan programnya, benar-benar menyampaikan sesuatu terukur. Selain itu, kampanye yang dilontarkan bisa dilaksanakan.

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Ronald Tannur untuk Ajukan Memori Kasasi

Dia menyindir bukan malah membuat janji yang bombastis dan tak rasional dilaksanakan. "Bukan hal-hal yang terlihat bombastis tapi tidak bisa dilaksanakan," ujar Teddy.

Dia mengatakan demikian karena selama ini tidak pernah ada sanksi bagi para pejabat negara. Padahal, ia mengkritisi pejabat negara itu tak melaksanakan janjinya begitu terpilih.

"Tapi tentu ada pengecualian, misalnya pembiayaan program tidak di setujui dalam APBD maupun APBN, atau ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat program itu tidak bisa dilaksanakan, tentu harus disepakati bersama dengan DPR/DPRD," jelas Teddy.

Lebih lanjut, dia menekankan masyarakat memilih seseorang lantaran berharap apa yang calon janjikan bisa dilaksanakan. Namun, menurut dia, begitu terpilih, janji program yang disuarakan para calon akan pro ke rakyat tidak dilaksanakan. "Maka dari itu perlu ada UU ini," sebut Teddy.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar

Kejagung Sebut Sudah Ada 2 Tersangka Lain Lebih Dulu terkait Kasus Sama dengan Ujang Iskandar

Kedua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar itu sudah divonis.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2024