Mahfud MD Tak Masalah MPR dan DPD Amandemen UUD 1945

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku tak masalah jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah atau diamandemen.

Kalah di Pilpres 2024, Ini Kegiatan yang Bakal Dilakukan Mahfud Selanjutnya

Diketahui, usulan perubahan UUD 1945 itu disampaikan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang tahunan bersama DPR RI dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan.

Mahfud meyakini usulan amandemen UUD 1945 itu muncul lantaran masih ada yang perlu diperbaiki dalam konstitusi di Indonesia. Menurutnya, yang terpenting adalah pembahasan yang matang sebelum wacana amandemen itu direalisasikan

Mahfud Ngaku Tak Ada Tawaran Masuk ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Ya silakan saja. Itu hak setiap orang karena kita dulu melakukan amandemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kritik Menohok Masinton soal Ide Presidential Club: Omon-omon Ketemu, Terus Ngapain?

Mahfud juga menilai usulan tersebut merupakan hal biasa dalam dunia politik. Ia juga mempersilahkan untuk mendiskusikan terkait usulan tersebut.

"Itu biasa dalam politik silakan di diskusikan, bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong adanya Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Rabu 16 Agustus 2023.

Dalam pidatonya, Bamsoet mengatakan, Indonesia telah 25 tahun berada dalam era reformasi sejak tahun 1998 yang telah melahirkan perubahan undang-undang dasar. Pada tahun 1998, terjadi Perubahan Undang-Undang yang menata ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara yang sudah ada, dan sekaligus menciptakan lembaga-lembaga negara yang baru.

"Penataan ulang itu terjadi pula pada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara," ujar Bamsoet, Rabu 16 Agustus 2023.

Bamsoet mengatakan, saat ini MPR tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya dalam undang-undang yang ada saat ini, Presiden ditentukan oleh rakyat dengan cara menggelar pemilu setiap lima tahun sekali.

"Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi?," tanya Bamsoet

Ketua MPR Bambang Soesatyo di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jika situasi tersebut terjadi, menurut Bamsoet, secara hukum tentunya tidak ada Presiden dan / atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. 

"Timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis? Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusional-nya setelah Perubahan Undang-Undang dasar 1945," ujar Bamsoet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya