Gibran Mengaku Tak Tahu Megawati dan Ganjar Temu Kader PDIP di Yogyakarta

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Solo – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menunggu perintah PDIP untuk mengarahkan para relawannya menjelang Pemilu 2024. Namun sejauh ini, katanya, belum ada arahan dari pimpinan pusat PDIP.
 
Ia mengatakan seluruh perintah dari partai yang menaunginya, yakni PDIP, sudah dijalankan. "Santai, saya gaspol kalau sudah ada arahan," katanya di Solo, Selasa, 22 Agustus 2023.

Loyalis Jokowi Respons Elite PDIP soal Abuse Of Power: Berlebihan

Disinggung mengenai kegiatan calon presiden yang diusung oleh PDIP Ganjar Pranowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Yogyakarta, Selasa, ia mengaku tidak tahu. "Enggak tahu saya, enggak ada undangan," katanya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat dipanggil pengurus DPP PDIP

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dikawal Massa Pendukung, Narjo Resmi Daftar Bakal Calon Bupati Brebes ke PDIP

 
Sementara itu, terkait dengan Pilpres 2024 belum lama ini beredar video berdurasi 15 detik yang diunggah pemilik akun Instragram @jimboengbakoelsoto. Pada video tersebut, Gibran mengajak seluruh warga datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2023.

Prabowo Bilang Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Elite PDIP Beri Penjelasan Begini

 
"Selamat siang, saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDIP dan Pak Ganjar. Terima kasih," katanya.

Ia mengatakan hal itu merupakan video lama.
 
"Sudah lama itu, pas sekolah partai kemarin. Itu ajakan saja, semua yang mengikuti sekolah partai membuat video, tapi baru dikeluarin kemarin," katanya.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Ganjar Pranowo di DPD PDIP DIY

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya