Fadli Zon: Kebiadaban Oknum Paspampres Ini di Luar Nalar, Setuju Dihukum Mati

Anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Aksi oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM yang menganiaya warga Aceh berinisial Imam Masykur (25) hingga tewas disorot DPR. Hukuman berat diminta diterapkan terhadap Praka RM.

Kejagung Sebut Sudah Ada 2 Tersangka Lain Lebih Dulu terkait Kasus Sama dengan Ujang Iskandar

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon setuju hukuman berat untuk Praka RM. Pandangan politikus Gerindra itu disampaikan melalui cuitan di akun X pribadinya. Fadli pun menyebar url cuitannya itu ke awak media melalui pesan WhatsApp.

Selain dipecat, menurut dia, oknum anggota TNI itu layak dihukum mati segera.

Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipanggil Pengadilan Tinggi

Bagi Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu, perbuatan Praka RM di luar nalar dan sudah keterlaluan. Dia menyebut kelakuan keji Praka RM sudah mencoreng nama naik TNI dan Paspampres.

"Kebiadaban oknum Paspampres ini diluar nalar n sdh sangat keterlaluan. Mencoreng nama baik TNI n Paspampres. Setuju dipecat dan dihukum mati segera. @Puspen_TNI," tulis Fadli dikutip VIVA pada Senin, 28 Agustus 2023.

Kronologi Seorang Wanita Dianiaya Pria Karena Menolak Ajakan Hubungan Badan di Apartemen Jaksel

Sebelumnya, Mabes TNI buka suara soal aksi kriminal Praka RM dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) hingga berujung tewas. Kasus ini juga jadi perhatian Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI bakal mengawal kasus yang menyeret Praka RM. Imam tewas usai dianiaya Praka RM. Diduga ada dua anggota TNI lain yang terlibat.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus," kata Julius kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.

Dia bilang Panglima TNI akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat seperti hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup. Kata Julius, Panglima TNI menegaskan pelaku bakal dipecat dari TNI lantaran sudah tindak pidana berat.

"Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.

Kuasa Hukum Anandira, Hendarsam Marantoko di Jakarta Selatan

Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE, Anandira Puspita Minta Ini ke Polri

Anandira Puspita dijadikan tersangka dalam dugaan pelanggaran UU ITE usai melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang diduga merupakan Anggota TNI.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2024