Didukung Gerindra Jadi Cawapres Prabowo, Gibran: Umurnya Belum Cukup

Bacapres Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait munculnya dukungan dari Partai Gerindra untuk menduetkan dengan Prabowo Subianto sebagai pasangan capres dan cawapres di 2024. Namun, keinginan Gerindra itu terkendala syarat batas usia minimal.

Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Gibran pun sadar dirinya belum cukup umur untuk jadi bakal cawapres 2024. "Umurnya belum cukup. Wis tak jawab tho (sudah saya jawab kan)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa, 29 Agustus 2023.

Meski namanya masuk radar sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo, Gibran kembali tegaskan usianya belum cukup dari usia untuk maju sebagai cawapres. Ia enggan mengungkap apakah dari Partai Gerindra sudah menghubunginya terkait masuknya nama dia dalam bursa cawapres Partai Gerindra."Ya, itu jawabannya umurnya belum cukup," ujar putra sulung Presiden Jokowi.

Pengamat Ingatkan Prabowo Bahaya Politik Merangkul yang Kebablasan

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani berterus terang, phaknya berharap Prabowo bisa berduet dengan Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres. Namun, ia memahami Gibran belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu Tahun 2017.

Ini Harapan Industri Hulu Migas RI ke Prabowo Sebagai Presiden RI Selanjutnya

Pun, saat ini Wali Kota Solo itu masih berusia 35 tahun. Padahal, usia jadi capres dan cwapres dalam aturan undang-undang itu minimal 40 tahun.

Menurut Muzani, duet Prabowo-Gibran sebagai harapan. "Jadi, ya duet itu harapan saja. Tapi secra umur kan belum memenuhi syarat," kata Muzani.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menangani tiga gugatan uji materi terkait syarat batas usia minimum capres dan cawapres. Perkara pertama Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI minta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 jadi 35 tahun.

Pun, perkara kedua yaitu Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Partai Garuda minta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Lalu, perkara ketiga Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra yakni Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan dua kader Gerindra sama dengan yang diajukan Partai Garuda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya