Tertimpa Baliho Politik Caleg, Kades di Bekasi Luka Serius hingga Dirawat di Rumah Sakit

Kondisi Kepala Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Ruslan saat menjalani perawatan di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, usai tertimpa baliho politik di ruas Jalan Raya Cabangbungin.
Sumber :
  • ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Bekasi - Seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjalani perawatan intensif hingga masuk rumah sakit akibat tertimpa media luar ruang berupa baliho bermuatan politik salah satu calon anggota legislatif Pemilu 2024.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Sebuah baliho berukuran besar bergambar bakal calon DPR RI Wardatul Asriah seketika roboh dan menimpa Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, bernama Ruslan, yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor di ruas Jalan Raya Cabangbungin.

"Kronologi kejadian, korban hendak pulang usai ratiban. Sampai di lokasi tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala dan dahi. Kejadian kemarin tapi sampai hari ini korban masih dirawat di RSUD Cabangbungin," kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu  Agus Salim, Senin, 18 September 2023.

Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Agus Salim mengatakan insiden ini menjadi pembelajaran semua pihak terkait khususnya partai politik agar tertib memasang atribut serta media luar ruang berupa alat peraga kampanye ataupun sosialisasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Prabowo Mau Buat Presidential Club, Ganjar: Bagus-bagus Aja

Setelah melakukan rapat koordinasi bersama unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin dan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan setempat, Muspika berencana berkoordinasi lanjutan bersama partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan," katanya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana mengatakan tahapan kampanye belum dimulai sehingga calon legislatif maupun partai politik belum diizinkan memasang alat peraga kampanye.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

"Namun KPU memberi kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi tetapi tentu alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai mengganggu fasilitas umum apalagi sampai membahayakan warga," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin Daos Hidayat menyatakan mengacu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.

"Kita tidak lagi bicara atribut partai politik tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita berkoordinasi dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya