Cak Imin Berharap Netralitas TNI pada Pemilu Tak Hanya di Jajaran Petinggi tapi Semua Prajurit

Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengapresiasi komitmen TNI menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, karena sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang dianut Indonesia.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

"Ya, tentu, saya mengapresiasi komitmen TNI untuk netral di Pemilu nanti. Ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita, dan dampaknya juga akan sangat baik untuk suksesnya Pemilu," kata Muhaimin melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 September 2023.

Muhaimin mengatakan, komitmen netralitas TNI ini dapat memberi dampak baik terhadap pelaksanaan pemilu, terutama terkait dengan pengamanan, sekaligus semakin menjernihkan iklim demokrasi.

Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Jalur Tikus Perbatasan Indonesia-Malaysia

Ilustrasi Prajurit TNI

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dia juga mendorong TNI untuk lebih mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait netralitas institusi tersebut pada pemilu.

Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN

"Saya harap bukan cuma di jajaran petinggi TNI saja yang netral, tapi juga seluruh prajurit di semua matra. Ini penting melakukan edukasi berkelanjutan yang fokus pada pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI,” ujarnya.

Muhaimin juga mendorong TNI menjalankan pengawasan internal yang ketat melalui mekanisme seperti inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, dan pengawasan oleh atasan langsung.

Dia meyakini langkah itu akan membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan, karena itu jika ada pelanggaran maka harus diberikan sanksi tegas.

Ilustrasi/Prajurit TNI

Photo :
  • Antara/Widodo S. Jusuf

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelumnya memaparkan implementasi netralitas TNI terdiri atas enam poin.

Pertama, prajurit dan PNS TNI tidak memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik atau pasangan calon. Kedua, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan fasilitas atau sarana dan prasarana TNI sebagai sarana kampanye.

Ketiga, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit/PNS TNI terkait pemilu. Keempat, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan tanggapan terhadap hasil hitung cepat dalam bentuk apapun.

Kelima, atasan atau komandan menindak tegas prajurit dan PNS TNI yang terlibat politik praktis. Keenam, prajurit dan PNS TNI yang mencalonkan diri misalnya sebagai calon anggota legislatif/calon kepala daerah harus mengundurkan diri. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya