KPU Lebih Sreg Opsi Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober

Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadiri rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang tahapan pemilu di DPR, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Salah satunya, dibahas juga mengenai perubahan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

KPU Siapkan 2 Draf PKPU terkait Pilkada 2024, Dikonsultasikan ke DPR Besok

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari awalnya mengungkap dua opsi perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres, yakni 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. 

Dari dua opsi yang ada, Hasyim menyebut penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden 2024 jatuh pada tanggal yang sama, yakni 13 November 2023.

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Apabila pendaftaran calon dilakukan pada 10 sampai 16 Oktober penetapannya 13 November. Demikian juga pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober, maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada 13 November," katanya.

KIP Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilgub Aceh 2024

KPU, katanya, lebih cenderung setuju dengan opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023.  "Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal, kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," katanya.

"Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Pemilu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya