Bawaslu Tegaskan Video Ajakan Dukung Ganjar Langgar UU Pemilu, Gibran Nyatakan Siap Disanksi

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Surakarta – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan bersedia mengikuti aturan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala daerah menjelang Pemilu 2024.

Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas Survei Pilgub Jateng

"Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat, 22 September 2023.

Dia pun bersedia mengikuti arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila dia terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas. "Apa pun keputusannya, saya mengikuti dari Bawaslu. Siap [menerima sanksi]," kata putra pertama Presiden Joko Widodo itu.

PDIP Bakal Pantau Gaya Kepemimpinan Prabowo

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dipanggil PDIP

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mengenai dugaan pelanggaran oleh Gibran, Bawaslu RI menegaskan bahwa kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu termasuk melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Maju Pilkada, Sekda Depok Supian Suri Izin ke Wali Kota, Akan Ajukan Cuti

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah mengkaji dan menganalisis video terkait kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada pihak tertentu itu dari perspektif hukum.

"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, itu melanggar Pasal 283," kata Lolly.

Sebelumnya, beredar video ajakan Gibran agar masyarakat mendukung bakal capres Ganjar Pranowo.

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty usai menghadiri acara Munggahan Pengawasan bertajuk Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Anggota Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengatakan video dukungan oleh kepala daerah, termasuk oleh Gibran, sedang ditangani oleh Bawaslu RI.

"Jadi, karena lokus deliknya bukan ada di Surakarta, maka kemudian diambil alih oleh Bawaslu RI dan ditangani di sana. Karena itu, bukan kami yang menangani dan memproses. Ya, tentu kami menghormati," ujar Poppy. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya