MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 30 Tahun

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Kader PDIP Usul Money Politics Dilegalkan, Djarot: Itu Sebetulnya Bentuk Kejengkelan

Gugatan itu dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023. Mereka ingin syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 30 tahun.

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang ketetapan, Senin, 2 Oktober 2023.

Doli Kurnia soal Money Politic Dilegalkan: Itu Sindiran Saja, Masa Penyakit Dipelihara

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis konstitusi menegaskan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu ditarik kembali. Dengan demikian, pemohon tak dapat mengajukan lagi nantinya atas masalah tersebut.

Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas Survei Pilgub Jateng

“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelas Anwar Usman.

Secara kronologi, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberi nasihat kepada pemohon. 

Kemudian, pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan. Namun, sebelum sidang digelar, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pemohon menyatakan bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah. Lalu, MK menghelat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 dan menyetujui penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Meski begitu, masih ada tiga gugatan terkait syarat usia minimum capres-cawapres yang saat ini tengah bergulir di MK.

Dalam tiga perkara tersebut, masing-masing pemohon meminta agar usia minimum capres-cawapres 35 tahun. Ada juga yang meminta supaya usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun. Namun, disertai syarat alternatif pernah menjadi pejabat negara seperti kepala daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya