"80% Daerah Pemekaran Gagal, Data Dari Mana?"

Ganjar Pranowo (PDIP)
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi pemerintahan, mempertanyakan alasan moratorium pemekaran daerah. Lebih jauh, alasan 80 persen pemekaran gagal yang dijadikan dasar moratorium juga jadi pertanyaan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menerangkan bahwa istilah moratorium tak pernah ada dalam undang-undang. Karena itu, menurutnya, kembalikan saja posisi dasar hukum bagi pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran wilayah itu pada ketentuan yang masih berlaku yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2007.

"Jangan sampai kemudian kita ini memberikan otonomi daerah dengan setegah hati," kata Ganjar di gedung parlemen, Jakarta, Kamis 15 Juli 2010.

Ganjar setuju bahwa saat mengeveluasi pelaksanaan otonomi daerah, ada daerah yang berhasil dan ada juga yang tidak berhasil. Namun, katanya, Komisi II tidak dalam konteks menolak atau menerima pembentukan daerah otonom baru, namun memproses usulan pembentukan daerah otonom baru itu secara hati-hati dan selektif berdasarkan ketentuan yang ada. "Soal kita mau berhati-hati, saya sangat sepakat," kata Ganjar.

Ganjar juga merasa tidak paham mengapa pemerintah beranggapan bahwa pelaksanaan otonomi daerah dan pemekaran wilayah selama 10 tahun ini 80 persen gagal. "Yang kami pertanyakan, Presiden bisa ngomong 80 persen. Itu datanya dari mana? Bukankah Kementerian Dalam Negeri yang selalu mengevaluasi tiap tahun sudah punya data," kata Ganjar.

Ganjar menjelaskan data Kementerian Dalam Negeri Mei 2010 menunjukkan hasil evaluasi perkembangan daerah otonom baru menggambarkan bahwa daerah yang dimekarkan dengan persiapan yang kurang memadai dan dalam waktu yang sangat mendesak memerlukan upaya besar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, dari hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dari 469 jumlah daerah ada 11 yang memiliki kinerja sangat tinggi, 195 tinggi, 138 sedang, dan 67 daerah yang memiliki peringkat dan status penyelenggaraan rendah.

"Saya tidak mengerti data 80 persen gagal itu yang digunakan data yang mana. Kalau yang digunakan adalah data hasil pemeriksaan BPK, BPK itu hanya mengambil sampling terhadap 8 daerah kabupaten kota saja," kata Ganjar.

Dari delapan contoh itu, hanya dua saja yang memenuhi, itupun bukan memenuhi dalam artian berhasil. Dua itu memenuhi berdasarkan ketentuan dalam PP yakni umpamanya perbatasan beres, aset sudah diserahkan, personel sudah diserahkan, bantuan-bantuan untuk persiapan sudah dipersiapkan, pilkada sudah dilaksanakan. "Belum sampai katakanlah human development indexnya, kesejahteraannya, pelayanan. Itu belum. Tugas pemerintah itu justru membina yang ini," kata Ganjar.

Kemarin hasil konsultasi DPR dengan Presiden sepakat melakukan moratorium pemekaran daerah. Posisi Ketua DPR dalam pertemuan itu kemudian dianggap politisi Golkar Nurul Arifin mewakili pribadi karena Komisi II tidak pernah menyatakan moratorium pemekaran daerah.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024