Almas Tsaqibbiru Gugat Syarat Capres-Cawapres Demi Gibran Maju Pilpres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat acara Kopdarnas PSI.
Sumber :
  • Dok. PSI

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. MK mengabulkan gugatan mengenai syarat maju Capres-Cawapres setidaknya berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

KPU Bantah Menyepelekan Sidang PHPU Pileg 2024 di MK

Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Siap Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Pertimbangkan Deklarasi Resmi

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube MK

Anggota Dewan Pembina PERLUDEM, Titi Anggraini, turut mengungkap sosok Almas Tsaqibbiru dalam akun twitternya. Titi mengunggah pernyataan kuasa hukum Almas dalam sidang pendahuluan mengenai alasan Almas mengajukan gugatan tersebut ke MK. Dalam tulisan itu disebutkan Almas merupakan pengagum gibran.

Hakim PN Solo Tolak Semua Gugatan Almas kepada Gibran

"Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang dimana disaat dalam pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Walikota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen. Bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang, seperti yang kita tahu bahwasanya Solo bukanlah Ibu Kota Provinsi Seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta, dan Solo hanya kota kecil yang memiliki wilayah geografis yang berukuran -/+ 44 KM dan bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, Integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara," bunyi kutipan pernyataan kuasa hukum pemohon yang diunggah Titi.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • istimewa

Argumen pemohon lainnya yang diunggah Titi adalah dimana Almas sebagai Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota solo secara pertumbuhan ekonomi. 

"Bahwa hal tersebut selaras dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Walikota Solo, Gibran, yang dirilis oleh program pasca sarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi Surakarta, ditunjukkan bahwa sebanyak 79,30 responden mengaku puas dengan kinerja Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso, serta sebanyak 93,5”6 dari responden yang berjumlah 550 orang, menyatakan Gibran merakyat," sebut Almas melalui kuasa hukumnya di sidang pendahuluan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya