7 Fakta Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru Ajukan Gugatan ke MK, Jadikan Gibran Bisa Maju Pilpres 2024

Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbiru
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A mendadak jadi perbincangan. Sebab, gugatannya soal batasan usia capres cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 16 Oktober 2023.

Pelajar Hingga Mahasiswa Indonesia Banyak Jadi Korban, Ini Beda Judi Online dan Game Online

Selain itu, capres dan cawapres juga dikatakan setidaknya punya pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan ini juga menang di MK.

Artinya, anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa didaftarkan partai politik sebagai cawapres. Berikut kami sajikan sejumlah fakta soal Mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru yang ajukan gugatan ke MK.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

1. Sosok Almas

Diketahui jika Almas Tsaqibbirru Re A merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di UNSA. Ia mengambil prodi studi Ilmu Hukum pada 2019. Kabarnya, ia telah menyelesaikan pendidikannya dan akan wisuda pada 28 Oktober 2023 mendatang.

Protes Meluas di Universitas Spanyol, Mahasiswa Minta Putus Hubungan dengan Israel

Almas tercatat sebagai warga Jalan Awan Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres Surakarta, Jawa Tengah. Kini usianya 23 tahun.

2. Penggemar Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons putusan MK tolak batas usia capres

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Melansir dari situs MK, dalam sidang yang sempat dilaksanakan pada Selasa, 5 September 2023 lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Almas mengatakan bahwa pihaknya mengagumi pejabat pemerintah berusia muda yang dianggap berhasil membangun ekonomi. 

Salah satu sosok yang dimaksud Almas Tsaqibbirru adalah Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Gibran dinilai bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta sampai 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen. 

3. Ajukan gugatan soal kriteria capres cawapres

Almas mengajukan gugatan ke MK kali pertama perihal keberatan dengan Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan bahwa syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.

Ia bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan lantas mengajukan uji materi ke MK pada 3 Agustus lalu. 

Pria asli Solo itu menginginkan syarat capres cawapres tidak hanya berusia 40 tahun, tetapi juga punya pengalaman sebagai kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

4. Alasan ajukan gugatan

Anwar Usman, Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Almas mengaku, mengajukan gugatan tersebut karena ingin mengaplikasikan ilmu hukum yang dipelajarinya di kampus yang terletak di perbatasan Solo dan Karanganyar.

“Saya kan semester akhir sudah mau wisuda, saya lebih ingin ilmu yang telah saya dapat,” jelasnya.

5. Bukan untuk pansos

Kuasa hukumnya, Ari Sahudi mengatakan jika Almas merupakan mahasiswa magang di tempat kerjanya. Gagasan gugatan tersebut menurutnya hasil dari diskusi antara Almas dengan sejumlah pengacara di kantor lembaga bantuan hukumnya.

Menurut Arif, penyusunan materi gugatan bukan perkara mudah. Gugatan dari putra Koordinator MAKI Bonyamin Saiman itu dikatakan bukan untuk pansos.

6. Reaksi usai gugatannya dikabulkan

Ia mengaku senang setelah gugatannya dikabulkan MK dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman pada Senin siang. Dengan putusan itu hasil belajarnya menekuni ilmu hukum tidak sia-sia dan sangat bermanfaat.

“Bisa menang kan kuliah saya tidak kupu-kupu. Saya senang banget,” ujarnya. 

7. Tanggapan Ketum PPB

Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku terkejut dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan mahasiswa UNSA itu.

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Bagi Yusril, putusan MK itu kejutan dan antiklimaks. 

“Ya. Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan dan merupakan antiklimaks. Setelah MK menolak dengan tegas 3 permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian,” kata Yusril dalam keterangannya pada Senin, 16 Oktober 2023.

Menurut Yusril, putusan terakhir MK itu menyatakan bahwa batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD RI 1945, kecuali dimaknai pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya