Heboh Putusan MK, Gibran Dipanggil DPP PDIP Rabu Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto membenarkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bakal hadir di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Elite PDIP Harap Prabowo Jalankan Ajaran Bung Karno Wujudkan Trisakti

Namun, Hasto menyebut hadirnya Gibran bukan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Ya, ini ada atau tidak ada putusan MK, kami selalu menjalin komunikasi. Mbak Puan sering bertemu dengan Mas Gibran. Terakhir juga bertemu Mas Kaesang," kata Hasto di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dipanggil PDIP

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Hasto, Gibran datang ke DPP PDIP itu bukan merupakan sebuah pemanggilan, tetapi hanya untuk mengobrol. Ia juga menyebut DPP PDIP merupakan rumah bersama bagi seluruh kader.

Loyalis Jokowi Respons Elite PDIP soal Abuse Of Power: Berlebihan

 "Kita gak manggil, kita ngobrol-ngobrol dan kemudian bincang-bincang sesama kader partai. Rumah partai kan rumah rakyat. Rumah seluruh kader partai, jadi datang ke kantor partai bukan karena dipanggil, karena memang ini rumah kita bersama. Jadi gak ada panggil-panggilan ya, saya luruskan, gak ada panggil-panggilan ke Mas Gibran, yang ada adalah kami bincang-bincang," katanya.

Gibran Rakabuming Raka sempat menyatakan akan dipanggil DPP PDIP Perjuangan pada Rabu, 18 Oktober 2023. Pernyataan itu disebut Gibran ketika ditanya oleh awak media.

"Mungkin Rabu saya juga akan dipanggil oleh DPP," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin, 16 Oktober 2023.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Hadir di Kopdarnas PSI

Photo :
  • VIVA/ Natania Longdong

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Gugatan itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon  ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Senin, 16 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya