MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres, Cak Imin: Masa Depan Saya Jadi Cerah

Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan yang juga merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditemui di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Mahkamah Konstutusi (MK) telah memutuskan untuk menolak batas maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun. Bakal cawapres dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pun turut menanggapi hal tersebut.

Dia menyebutkan, atas penolakan tersebut membikin dirinya tak terikat waktu untuk beberapa tahun ke depan. Cak Imin tetap menghormati atas keputusan majelis hakim MK. "Ya itu kewenangan MK kita harus terima, kita harus terima, masa depan saya kan jadi cerah kan masih panjang," ujar Cak Imin kepada wartawan, Senin 23 Oktober 2023.

Cak Imin pun berkelakar bahwa usia 70 tahun untuk dirinya itu masih lama. Maka dari itu dia menyebutkan belum menentukan dalam pemilu di tahun-tahun berikutnya. "Ya kan 70 tahun masih lama," kata dia.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.

Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023, dengan penggugat yakni Rudy Hartono.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Apakah PKB Dukung Anies di Pilkada Jakarta 2024?Ini Jawabannya
Logo Mahkamah Agung.

Pakar: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan pada Pilkada 2024

Pakar kepemiluan dari UI mengatakan bahwa putusan MA yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024