Fakta Prabowo Sudah Minta Waktu Bertemu Megawati Soekarnoputri

Prabowo Subianto, Rapimnas Partai Gerindra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (bacapres), telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. 

Prabowo Temui Raja Abdullah II Setibanya di Yordania, Ini yang Dibahas

Pertemuan ini berkaitan dengan kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendampingnya di Pilpres 2024.

Prabowo Subianto, Rapimnas Partai Gerindra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Plt Ketua Umum PPP Sebut Peluang Sandiaga di Pilkada Jakarta "Susah", RSI Bereaksi

“Saya sudah minta waktu untuk menghadap Ibu Mega dan masih menunggu,” kata Prabowo Subianto usai Rapimnas Partai Gerindra di Jakarta, dikutip dari Antara.

Prabowo mengungkapkan bahwa ia belum memiliki kepastian kapan akan bertemu dengan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Di sisi lain, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa hubungan antara Partai Gerindra dan PDI Perjuangan sedang dalam kondisi yang baik.

PDIP Siap Koalisi dengan PKB di Pilkada Jatim 2024, Sodorkan Nama Risma hingga Azwar Anas

“Hubungannya bagus, baik, akrab dalam suasana kekeluargaan yang baik dan mantap,” kata Muzani.

Pada Minggu malam 22, Oktober 2023, Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bacawapres usungan Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.

“Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” ujar Prabowo.

Keputusan tersebut diambil secara bulat dan kesepakatan dicapai oleh seluruh partai dalam Koalisi Indonesia Maju.

Prabowo Subianto dan para Ketum Partai KIM saat deklarasi Gibran jadi Cawapres.

Photo :
  • Instagram @zul.hasan

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka oleh KPU RI mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai atau koalisi partai yang memiliki setidaknya 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan ada 575 kursi di DPR, pasangan calon untuk Pilpres 2024 harus mendapat dukungan setidaknya dari 115 kursi. Alternatif lain, pasangan calon bisa diusung oleh partai atau koalisi dengan perolehan suara sah dari Pemilu 2019 sebanyak minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya