KPU Sudah Terima Surat Pemberitahuan Pendaftaran Prabowo-Gibran

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi Indonesia Maju tentang rencana pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.

Sederet Nama Artis yang Bakal Maju ke Pilkada 2024, Siap-siap Banting Setir

"Pukul 15.00 WIB, KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan parpol KIM (Koalisi Indonesia Maju) tentang rencana pendaftaran bakal pasangan bakal capres-cawapres Prabowo-Gibran," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, dilansir dari ANTARA, di Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2023.

Ia menyebutkan Prabowo-Gibran akan melakukan pendaftaran sebagai pasangan bakal capres-cawapres pada pukul 10.00 WIB, Rabu, di Kantor KPU RI, Jakarta.

Zulhas Sebut KIM Sepakat Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim

Bakal capres Prabowo Subianto, Rapimnas Partai Gerindra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Koalisi Prabowo-Gibran menjadi pasangan capres-cawapres ketiga yang akan mendaftar ke KPU RI.

Merespons Pernyataan Prabowo, TNI Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Dua pasangan bakal capres-cawapres yang sudah lebih dulu mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua pasangan ini mendaftar ke KPU RI pada 19 Oktober.

Kedua bakal pasangan capres-cawapres itu juga sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada 21 dan 22 Oktober.


KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Golkar Dukung Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Prabowo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya