Penegak Hukum Harus Netral, OSO: Rakyat Tidak Boleh Ditakut-takuti

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Jakarta – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso) menyinggung soal adanya kekhawatiran aparat penegakan hukum yang tidak netral saat pemilu 2024. Justru, dirinya tidak merasa khawatir akan hal itu.

PDIP Tak Mau Pusing Mikirin Jokowi dan Gibran yang 'Bakar' Rumahnya Sendiri

Menurut dia, sejatinya tugas aparat penegakan hukum adalah menjaga keamanan dan harus netral.

"Dalam suatu pertandingan atau suatu pemilu, memang harus ditegakkan netralitas itu. Jadi semua harus netral, memberikan kesempatan rakyat untuk memilih. Rakyat tidak boleh ditakut-takuti, dan itulah gunanya aparat keamanan," ujar Oso di DPP Partai Hanura, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2023.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Oso menuturkan bahwa tidak perlu diuji kembali soal netralitas aparat penegak hukum. Tentu, kata dia, aparat penegak hukum sudah harus memihak rakyat, bukan untuk kelompok tertentu.

Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan

"Aparat keamanan harus netral, karena aparat keamanan berasal dari rakyat, dijadikan aparat keamanan untuk menjaga rakyat," kata dia.

Maka dari itu, Oso meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan netralitas aparat penegak hukum.

"Jadi apa kekhawatirannya terhadap kenetralan. Jadi enggak perlu khawatir terhadap tentang netral, enggak usah khawatir. Aparat keamanan harus berpihak kepada rakyat, bukan berpihak kepada satu kelompok. Itu keliru besar, itu berdosa besar dia kalau dia pada satu kelompok. Harus netral," tegasnya.

Selain itu, Oso juga menyinggung jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang ikut serta berkampanye di salah satu partai politik. Menurutnya, tidak masalah selama tidak melanggar undang-undang.

"Ya tentu kita lihat nanti, kalau sampai melanggar Undang-undang, ya enggak boleh. Tapi kalau emang dibenarkan, ya silahkan aja, tapi jangan melanggar Undang-undang," jelas dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), aparat TNI dan Polri untuk tetap menjaga netralitas pandangan politik mereka sepanjang tahapan pemilu, termasuk di ranah maya media sosial.

Bahkan, sekadar memberikan tanda suka (like) atau tidak suka (unlike) di satu postingan konten politik pemilu di media sosial pun dapat dianggap sebagai keberpihakan dan dinilai satu pelanggaran serius.

"ASN itu enggak boleh like, comment (menuliskan komentar), share (membagikan konten) lho di media sosial, karena dianggap berpihak," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam wawancara eksklusif dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023.

Setiap ASN atau aparat TNI dan Polri, kata Bagja, boleh menunjukkan keberpihakan atau pandangan politik pribadinya hanya di ranah privat, misal di dalam rumah tangga atau di media sosial yang bersifat privat/internal.

Khusus bagi ASN yang tetap memiliki hak pilih dan boleh mencoblos, keberpihakan atau pandangan politik mereka boleh ditunjukkan hanya di dalam bilik tempat pemungutan suara saat pemilu. “Semua ASN, apalagi ketika dia masih bekerja, memakai pakaian dinas, enggak boleh. Jadi, tahanlah jempolmu, para ASN! Jangan iseng!,” tegasnya.

Ketentuan itu juga berlaku untuk aparatur Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tingkatan, bahkan termasuk dokter, perawat, dosen yang berstatus ASN dan bukan pegawai swasta.

Aturan tersebut, termasuk tentang larangan bagi ASN untuk menunjukkan keberpihkan politiknya di media sosial, merupakan Surat Keputusan Bersama lima lembaga negara, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu. Aturannya, berlaku sejak dimulainya tahapan pemilu sampai rekapitulasi hasil pemilu pada tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya