Cak Imin Siap Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat KTA Muhammadiyah
Sumber :
  • tvMU

Jakarta – Cawapres nomer urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengatakan dirinya siap diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, soal adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye. Hingga saat ini, panggilan klarifikasi masih ditunggunya.

Cak Imin Sebut Pengakuan Tiga Negara Eropa atas Palestina Momen Akhiri Konflik

"Oh iyalah pasti (dperiksa soal dugaan pelanggaran kampanye)," ujar Cak Imin kepada wartawan, Jumat 24 November 2023.

Cak Imin menjelaskan, bahwa dirinya sampai dengan saat ini masih menunggu adanya panggilan oleh pihak Bawaslu.

Pilgub Sumut 2024, PKB Jalin Komunikasi ke Menantu Jokowi dan Edy Rahmayadi

"Nanti kita tunggu, sampai hari ini belum ada kabar," kata Ketua Umum DPP PKB itu.

Sebelumnya,  Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.

Daftar 65 Bakal Calon Kepala Daerah yang Dapat Rekomendasi PKB Maju di Pilkada 2024

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye lantaran melontarkan pantun diduga berisi ajakan memilih. 

"Masih dalam proses, masih penyelidikan, bukan penyidikan," ucap Bagja kepada wartawan, dikutip Selasa, 21 November 2023. 

Saat disinggung apakah akan memanggil Cak Imin dan Mahfud buntut pantun itu, Bagja tak bisa memberikan jawaban pasti. Sebab dirinya belum mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.

"Nanti dulu, orang ini belum tentu ini masuk atau tidak, syarat formil, materiil, memenuhi atau tidak, kan itu mesti dicek," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bagja menekankan setiap capres-cawapres bebas untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Namun, tidak dengan menyampaikan ajakan untuk memilih.

Sebab, ajakan memilih merupakan bagian dari kampanye. Sedangkan kampanye capres-cawapres baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

"Ajakan, ajakan, bukan pantunnya, ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah, namanya sosialisasi. Tapi, kalau sudah mengajak itu menjadi masalah," tegas Bagja.

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Anggota Bawaslu Medan yang Peras Caleg Hanya Divonis Ringan 18 Bulan Penjara

Majelis hakim dalam amar putusannya, mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024