Puan Tanggapi Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani di Istana Negara
Sumber :
  • IG Puan Maharani

Jakarta  Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara menyoroti kelompok petisi 100 yang mengusulkan Pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Menteri PUPR Basuki Lapor ke Jokowi Tidak Mau Maju di Pilkada Jakarta

Puan yang juga Ketua DPP PDIP itu menghormati usulan pemakzulan sebagai bentuk aspirasi warga negara. Namun menurut Dia, aspirasi itu juga harus dibarengi dengan rasionalisasi dengan menimbang urgensi.

"Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya? Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.

Jokowi Minta Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Puan Maharani saat menghadiri acara apel peringatan Hari Santri 2023 di Surabaya

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Puan juga menegaskan proses pemakzulan presiden sudah diatur dalam UUD 1945 beserta ketentuan atau penyebab pemakzulan.

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahanmu

Berdasarkan pasal 7A UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

"Untuk pelaksanaan hal tersebut harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata Politikus PDIP tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya