Charta Politika: 22,1 Persen Publik Tidak Puas terhadap Kinerja Pemerintahan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

Jakarta - Hasil survei Charta Politika Indonesia pada Januari 2024 menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebesar 76,3 persen, dengan rincian cukup puas 64,9 persen dan sangat puas 11,4 persen.

Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang PDIP Berkoalisi dengan Prabowo

Sementara itu, hanya 22,1 persen responden yang menyatakan tidak puas terhadap kinerja pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Dalam hasil survei yang diterima di Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024, alasan responden menyatakan puas dengan terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf adalah karena pembangunan infrastruktur (32,9 persen), sering mendapat bantuan sosial (27,4 persen), program hilirisasi industri (2,4 persen), dan tidak menjawab sebanyak 37,4 persen.

Usai Dipecat PDIP, Gibran Ngaku Sudah Siapkan Perahu: Tenang Aja Ya

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Charta Politika juga menampilkan tren kepuasan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja pemerintahan. Pada November 2023, sebesar 77 persen responden menyatakan puas dan 23 persen tidak puas.

Surya Paloh Ngaku Belum Bahas Jatah Menteri Nasdem ke Prabowo: Ada Perasaan Sungkan

Pada 15-21 Desember 2023, sebanyak 75 persen responden menyatakan puas dan 24 persen menyatakan tidak puas. Lalu, pada tanggal 20-27 Desember 2023, tingkat kepuasan publik sebesar 78 persen dan 19 persen tidak puas.

Survei Charta Politika dilakukan pada tanggal 4-11 Januari 2024 melalui wawancara tatap muka secara langsung atau face to face interview.

Jumlah sampel sebanyak 1.220 responden dalam survei itu tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam survei itu adalah metode acak bertingkat atau multistage random sampling dengan batas kesalahan atau margin of error kurang lebih 2,82 persen. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya