Anies Sentil KPU soal Jokowi Izin ke Diri Sendiri buat Cuti Kampanye: Akrobat yang Tidak Perlu

Capres Nomor 01 Anies Baswedan kampanye di Bantul Yogyakarta
Sumber :
  • Dok Anies Baswedan

Ternate – Capres nomor urut satu Anies Baswedan menyoroti terkait dengan pernyataan KPU soal Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) jika ingin ikut kampanye maka harus mengajukan diri cuti kepada dirinya sendiri. 

KPU RI Optimistis Menang dalam Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

Anies menjelaskan bahwa Ketua KPU Hasyim As'syari sebaiknya menyampaikan sebuah pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan malah memberikan sebuah penjelasan yang akan menjadi obrolan tidak perlu.

"Makanya kalau mau bertindak mengikuti aturan. Kalau tidak nanti akan menimbulkan keributan yang enggak perlu," ujar Anies kepada wartawan, Jumat 26 Januari 2024.

Petinggi PKS: Jadi Oposisi Enggak Ada Masalah, Koalisi Siap

"Dan akhirnya akrobat-akrobat yang enggak perlu begini nih, akhirnya malah jadi bahan obrolan yang tidak produktif," lanjutnya.

Capres Nomor 01 Anies Baswedan kampanye di Bantul Yogyakarta

Photo :
  • Dok Anies Baswedan
Jokowi 'Down' Gol Muhammad Ferrari ke Gawang Uzbekistan Dianulir Wasit

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan kalau Indonesia merupakan negara yang taat  kepada aturan hukumnya. Oleh sebab itu, KPU harus memberikan keterangan yang sesuai dengan hukum yang ada.

"Kita ini sedang bernegara, kalau bernegara ikuti aturan tata kelola negara yang benar. Buat KPU juga ikutin aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan kebingungan. Kan saya dari kemarin bilang, tanyakan pada ahli tata negara," ucap Anies.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk ikut kampanye selama Pemilu 2024, maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia (Jokowi) mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan Presiden cuma satu,” kata Hasyim ditanyai awak media, Kamis, 25 Januari 2024.

Hasyim menjelaskan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan apabila dia ikut kampanye. Diketahui, instrumen yang sama juga berlaku untuk para menteri yang terlibat kampanye. 

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya