KPU Ubah Jadwal Pencoblosan Pemilu di Jeddah Arab Saudi Jadi 9 Februari

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai rapat teknis pendaftaran capres-cawapres
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 untuk Jeddah, Arab Saudi. Jadwal berubah itu sesuai Keputusan KPU nomor 122 tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 28 Januari 2024.

PAN Ajukan Zita Anjani Jadi Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta

Surat Keputusan perubahan waktu pencoblosan itu ditetapkan di Jakarta per 28 Januari 2024 yang telah ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim mengatakan, dari hasil sosialisasi, banyak pihak, khususnya calon pemilih keberatan jika digelar pada Sabtu 10 Februari. Kemudian, diminta agar pencoblosan diadakan pada Jumat 9 Februari 2024.

Kini Bisa Transaksi Debit BRI di Arab Saudi, Ibadah Haji Jadi Makin Mudah

"Kebanyakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mendapat libur kerja di hari Jumat," kata Hasyim kepada awak media, Selasa, 30 Januari 2024.

sorot kpps penghitungan suara

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rahmad
Saksi Jelaskan Kronologi Kades di Cianjur Coblos Surat Suara yang Tersegel

Menurut Hasyim, perubahan waktu pencoblosan bagi WNI di Arab Saudi ini diputuskan setelah KPU berkonsultasi dengan para stakeholders dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah.

“Dengan perubahan tanggal kotak suara keliling (KSK) di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan tempat pemungutan suara (TPS) di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak," jelas Hasyim.

Lebih lanjut, dia mengatakan, lokasi pemungutan suara tetap sama yaitu hanya waktu atau tanggal yang berubah. Adapun perubahan jadwal ini sudah disampaikan melalui media sosial ke berbagai jaringan sosial-masyarakat.

Adapun rencananya dalam beberapa hari ke depan, PPLN Jeddah akan lakukan pertemuan kembali dengan para pimpinan ormas. Diketahui DPT PPLN Jeddah sebanyak 54.479 orang.

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Berhentikan Dua Penyelanggara Pemilu yang Terbukti Melanggar Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu karena terbukti Langgar Kode Etik

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024