Tim Amin Sebut Temukan Setengah Juta DPT Bermasalah di Jateng, Ada yang Umur Minus 900 Tahun

Kantor KPUD Jawa Tengah
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

Jawa Tengah – Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 di Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Jawa Tengah, melaporkan temuan adanya Daftar Pemilih Tetap atau DPT bermasalah di provinsi itu. Mereka menyebut, yang bermasalah ini jumlahnya tidak tanggung-tanggung. Tim Amin Jawa Tengah mengaku DPT bermasalah jumlahnya mencapai setengah juta lebih.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Koordinator Tim Pemenangan Daerah (TPD) Jateng pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin atau Amin, Joko Purnomo, mengungkapkan jumlah keseluruhan DPT invalid adalah 502.564 pemilih. Data tersebut berdasarkan data yang diumumkan pada bulan Juli 2023.

"DPT invalid, ada yang alamat RT RW tidak jelas, nama invalid, seperti tertulis II, N, HI, dan lain-lain. Kemudian nama dobel dengan nama yang sama dan TPS yang berbeda. Bahkan kita cek ada satu nama yang umurnya minus 900 tahun," jelas Joko Purnomo kepada VIVA, Jumat 2 Februari 2024.

Ganjar Serukan "Membuka Ruang Check and Balances" bagi Pemerintahan

Ia menambahkan, pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 1 Februari 2024. Termasuk ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Tengah.

"Sudah kami laporkan ke KPU Jateng, kemudian kami laporkan juga ke Bawaslu Jateng," ungkapnya.

Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Dipastikan Tak Bisa Terjadi, KPU Ungkap Alasannya

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, membenarkan bahwa tim dari Anies-Muhaimin, telah datang ke kantor Bawaslu pada Kamis kemarin. Tapi Tim Amin belum melaporkan secara resmi kepada Bawaslu Jateng terkait DPT bermasalah di Jawa Tengah.

"Mereka akan kami terima pada hari Senin (5 Februari 2024) untuk menyampaikan pelaporan secara resmi dengan mengisi form B1. Setelah laporan resmi diterima, dalam waktu 2 hari kerja Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiilnya," jelas Sosiawan.


Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne - Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya